KPI Mandul?

KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) secara rutin mengirimkan laporan, memberikan laporan pemantauan, dan mengingatkan pengelola stasiun televisi agar berhati-hati, merevisi, atau menghentikan acara yang beresangkutan. Akan tetapi sepertinya, pantauan itu tidak berpengaruh apa-apa terhadap kebijakan stasiun televisi dalam penayangan. Sepertinya stasiun televisi tidak terlalu mengindahkannya.

Stasiun televisi menggunakan metode hit and run. Jika menerima teguran, mereka merunduk sejenak. Tapi, beberapa saat kemudian, jika dirasa aman, mereka kembali menayangkan acara-acara yang bermasalah. Di sini terlihat bahwa industri tidak tulus mengikuti regulasi-regulasi penyiaran. Sebab, jelas bahwa pertimbangan mereka untung-rugi. Ketika pengawasan mengendur, industri memanfaatkan celah-celah kekurangan dalam sistem regulasi penyiaran yang memang masih bermasalah.

Ini berkaitan dengan kekuatan wewenang untuk memaksa tidak dimiliki KPI. Undang-undang No.32/2002 memberikan kewenangan memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. Pada dasarnya UUP No.32/2002 ini bersemangat kepentingan masyarakat.

Sayangnya Peraturan Pemerintah tentang Penyiaran yang sebagai autran pelaksana yang operasional, justru cenderung anti kepentingan masyarakat. Dalam PP, pemerintah membuat tafsiran yang sebaliknya, dan mengambil kewenangan yang seharusnya dimiliki KPI, sehingga peran KPI tidak berdaya.

Sayangnya, kewenangan KPI semakin berkurang disebabkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi. MK menolak 20 pasal dan menerima 2 pasal yang diminta uji oleh enam lembaga (ATVSI, PRSSNI, IJTI, PPPI, Persusi, dan Komteve). Satu pasal yang diterima (Pasal 62) menyangkut kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia dalam hal peraturan pemerintah di bidang penyiaran yang dikembalikan kepada pemerintah (presiden).

Kemudian judicial review yang diajukan KPI ke Mahkamah Agung berkaitan dengan Peraturan Pemerintah juga ditolak Mahkamah Agung. “Ini menyebabkan KPI tidak lagi berfungsi,” kata Ade Armando. Maksudnya KPI tidak berperan seharusnya sebagaimana di negara-negara demokrasi lainnya.

Dengan penolakan peninjauan kembali terhadap PP oleh KPI kepada Mahkamah Agung, posisi KPI hanya berperan sebagai wakil masyarakat yang memberikan masukan kepada pemerintah. Dengan posisi ini, KPI tidak lagi membuat keputusan.

“Kewenangan KPI telah merosot serius,” kata Ade Armando.

Ade mengisahkan bahwa sebelum ada keputusan lembaga negara itu, pada awal-awal berdirinya, KPI aktif mengawasi kandungan siaran, memberikan peringatan, dan menyampaikan bahwa teguran punya implikasi terhadap perizinan. KPI saat itu benar-benar berperan sebagai regulator.

Dengan posisi yang lebih jelas, KPI pada masa itu mempunyai pengaruh yang kuat. Industri televisi memperhitungkan teguran dan masukan dari KPI. Mereka tidak bisa begitu saja mengabaikannya, karena mengetahui bahwa kewenangan KPI disebutkan dalam undang-undang. Banyak program acara berhenti tayang karena surat teguran KPI. Misalnya, Komedi Nakal dan acara gulat Smackdown.

“Meskipun kini berkurang, mestinya KPI masih bisa punya peran,” kata Ade Armando. Sebab, eksistensi KPI tersebut dalam undang-undang, sehingga dibanding lembaga-lembaga lain seperti MUI, KWI, dan lain-lain, “Masukan KPI seharusnya lebih berpengaruh,” tambahnya.

KPI DIMANDULKAN ATAU MEMANG MANDUL?

Idealnya, KPI bisa bekerja “normal” sebagaimana lembaga regulator penyiaran di negara-negara demokratis lainnya. Tapi kenyataannya, kewenangan KPI terbatas, atau telah dibatasi. Pertanyaannya, seberapa jauhkah sesungguhnya peran yang masih bisa dimainkan KPI dalam ruang yang telah dibatasi? Atau, mungkinkah ada gerakan madani yang mampu merestorasi kedudukan KPI sebagai lembaga independen sehingga mampu berperan sebagaimana mestinya?

Seandainya KPI dan pemerintah bisa sejalan dan berbesar hati menerima masukan KPI, dalam posisi ini KPI masih akan sangat berpengaruh. Sayangnya, pemerintah cenderung memihak industri. Pemerintah yang pro-pasar mengambil alih peran sebagai regulator penyiaran demi kepastian bisnis mengingat telah banyak pemilik modal asing yang menanamkan investasi mereka ke bisnis penyiaran. Atau dengan kata lain, pemerintah ingin meraih business confidence dari penanam modal baik lokal maupun mancanegara, yaitu bahwa pemerintah dapat dipercaya sebagai penjamin jangka panjang kelangsungan usaha mereka.

Selain itu, anggota KPI dipilih melalui proses politik. Dalam proses politik yang pro-pasar, kepentingan industri dan kepentingan pemerintah secara dominan melakukan intervensi. Pada akhirnya, proses politik yang harusnya adil berpihak pada kepentingan industri dan pemerintah Kepentingan ini memarjinalkan kepentingan-kepentingan lain, misalnya, masyarakat yang menghendaki tayangan yang sehat dan regulasi penyiaran yang adil.

Dengan demikian proses seleksi anggota KPI menjadi semacam screening oleh anggota DPR dan pemerintah yang pro-pasar untuk memastikan apakah para kandidat membahayakan privilese kepentingan industri dan pemerintah atau tidak. Akibatnya, kebanyakan anggota komisi yang terpilih sebagian besar tidak peduli, tidak berpihak, atau tidak berpengetahuan tentang pentingnya regulasi penyiaran dalam masyarakat yang demokratis.

Implikasi intervensi pihak luar ke dalam KPI adalah anggota KPI menjadi tidak kompak. Ade Armando dengan tegas menengarai persoalan internal: Ada sejumlah anggota komisi yang jelas-jelas pro industri, sehingga mempersulit para anggota lain yang secara tegas berpihak kepada masyarakat.

“Sudah rahasia umum bahwa sejumlah anggota KPI yang menjadi orang bayaran industri,” kata Ade Armando. “Orang bisa melihat dari tidak ada greget-nya sama sekali,” tambahnya.

Kasus Astro, umpamanya, adalah contoh yang memperlihatkan keberpihakan yang merugikan kepentingan publik. Masyarakat harus membayar mahal untuk sebuah tontonan yang harusnya bisa dinikmati secara gratis. Keberpihakan mengacaukan kompetisi yang sehat di antara televisi yang berbayar. Ironisnya, KPI justru mengatakan bahwa Astro telah mengikuti prosedur dengan benar. Akhirnya, semua persoalan dikembalikan kepada pemerintah.

Selama KPI tidak mempunyai konsep atau cetak biru tentang pertelevisian di tanah air, kebijakan yang diambil takkan terarah. Padahal, jika mau, KPI sudah memiliki modal dasar legal, yaitu undang-undang yang mengakui keberadaannya. Dengan modal ini KPI seharusnya bisa duduk bersma-sama dengan Menteri Komunikasi dan Informasi dan mengajukan konsep penyiaran di tanah air secara menyeluruh. Misalnya, KPI dan pemerintah menurunkan konsep itu dalam tiga bulan pertama dengan target-target yang lebih kecil. Dengan begitu, regulasi-regulasi baru bisa lahir demi kepentingan bersama.

“Kalau mereka mau, KPI akan sangat didengar pemerintah,” kata Ade.

Persoalannya tinggal inisiatif para anggota KPI sendiri. Mereka mau melakukannya, atau tidak. Padahal, jika ada kemauan, KPI bisa duduk bersama dengan pemerintah dan mengambil sikap terhadap kenakalan-kenakalan media massa. Menurut Ade, dibanding sekarang, kepengurusan KPI sebelumnya bermental pejuang, sedangkan era sekarang yang para anggotanya kebanyakan adalah titipan pelbagai kepentingan.

“Itu kata yang paling lunak. Tapi sesunggunya mereka betul-betul bermain,” kata Ade. “Selama orang-orangnya masih itu-itu juga, takkan bisa,” kata Ade. Ia menyebut anggota KPI periode sekarang dengan beberapa kemungkinan. “Enggan, bodoh, tidak pengetahuan, atau pro-industri,” katanya. “Mereka sibuk mengurusi kegiatan sendiri-sendiri.”

Ade Armando berkata.

“Kemungkinan paling baik adalah memang bodoh atau tidak punya pengetahuan yang cukup, sehingga merka tidak mengerti bagaimana mengatur. Yang namanya bodoh ‘kan nggak jahat. Tapi yang lebih buruk adalah jahat memang. Jadi, dalam hal ini, instead of menunjukkan sikap yang tegas, ini malah dikembalikan lagi semua ke industri.

“Tidak ada keputusan-keputusan decisive. Ini saya dengaer juga dari KPID-KPID. Mereka sangat kecewa karena mereka butuh sikap yang tegas mengenai jaringan. Dan ternyata menruut mereka pusat selalu mengarahkan dalam berbagai munas agar tidak konfrontatif dengan indsutri, dengan pemerintah. Saya sudah sering dengar Sasa sebagai ketua ke mana-mana mengatakan ‘kita berteman,’ ‘kita sejalan’ dan seterusnya. Seolah mengatakan bahwa sikap kita yang dulu itu, sikap yang keras itu salah. Jadi, kelihatan sekali arahnya.”

Dengan kata lain, kewenangan KPI yang lemah sekarang, menurut Ade, cenderung disebabkan oleh aktor-aktor di dalamnya. Persoalannya, mekanisme pemilihan anggota KPI secara politik (uji kelayakan oleh anggota parlemen) adalah yang terbaik di antara pilihan-pilihan yang terburuk. Bahwa DPR mengajukan nama-nama yang lebih sesuai dengan kepentingan politik mereka sudah takterhindarkan. “Itulah kelemahan demokrasi,” kata Ade Armando.

Dede Yusuf dan Fenomena Politik Baru di Indonesia: Ketika Ketenaran dan Kaderisasi Menentukan

Siapa sangka Dede Yusuf yang pernah diremehkan justru menang. Dede bahkan dipandang sebelah mata oleh politisi partainya sendiri. Tokoh gaek Amin Rais dan ketua Majelis Permusyawaratan Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat Amir Mafhud secara terbuka pernah menyatakan Dede Yusuf tidak pantas memimpin Jawa Barat.

Tapi pencalonan Dede dengan setia didukung Ketua PAN Soetrisno Bachir. Dan akhirnya ia bisa memperoleh surat keputusan persetujuan dari Dewan Pemimpin Pusat PAN sebagai kandidat resmi partai ini.

Tantangan Dede yang lain, tidak ada calon gubernur dari kubu lain yang bersedia meminangnya sebagai pasangan mereka. Danny Setiawan, Agum Gumelar, ataupun Ahmad Heryawan sama sekali tidak memperhitungkan posisinya. Biang keladinya adalah pendapat lembaga survai bahwa nama Dede Yusuf takkan menjual secara politik.

Akan tetapi, di saat-saat terakhir, pilihan kubu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengusung Ahmad Heryawan akhirnya jatuh kepada Dede setelah kandidat mereka ditolak pihak Danny. Kedudukan tawar untuk menjadi orang nomor satu antara Dede dan Ahmad sebenarnya seimbang. Tapi Soetrisno Bachir memutuskan agar yang maju sebagai kandidat gubernur adalah Ahmad Heryawan yang lebih tua tiga bulan daripada Dede Yusuf.

Ahmad Heryawan dikenal di kalangan aktivis PKS sebagai seorang ustad, seorang da’i. Ia sering dijadikan rujukan media komunitas partai ini atau pembicara dalam acara atau kegiatan Islam.

Di kalangan yang lebih luas, Dede Yusuf lebih tenar daripada Ahamad Heryawan. Pada akhir 1980-an Dede membintangi film-film layar lebar bertema remaja. Dan pada awal 1990-an masyarakat mengenalnya sebagai pemeran sinetron Jendela Rumah Kita yang tayang di satu-satunya stasiun televisi Indonesia saat itu: TVRI. Lantas, pada masa bermekaran stasiun televisi swasta, Dede membintangi sinteron-sinetron laga. Semenjak awal masa reformasi ia bergabung sebagai penggiat PAN dan menjadi anggota DPR dari partai itu.

Kembali ke pemilihan gubernur Jawa Barat. Lembaga-lembaga survei pra-pilkada jika bukan salah memilih sampel, mungkin memang telah benar-benar menerapkan metode ilmiah. Tapi, jika demikian, telah terjadi distorsi penyebaran sampel yang signifikan, lantaran pada kenyataannya para responden hanya bersuara untuk lembar kuesioner, bukan untuk kertas suara itu sendiri. Mereka ternyata cenderung golput pada saat pemilihan. Di sinilah letak titik lemah yang tidak ditangkap lembaga survai.

Mereka mungkin bisa mengantisipasinya dengan pertanyaan saringan di lembar kuesioner untuk menggali data apakah responden berniat memungut suara pada hari H, atau cenderung golput. Satu butir pertanyaan, tapi jika dilupakan, fatal. Inilah yang menyebabkan distorsi antara sampel dan populasi, antara survei dan hasil penghitungan suara.

Buat pemilih golput, mungkin tidak ada bedanya memilih atau tidak memilih. Fenomena ini biasanya muncul di negara-negara yang justru demokrasinya mapan seperti di Amerika Serikat. Jumlah pemilih aktif di sana hanya sekitar separuh pemilih terdaftar. Dan Indonesia sepertinya sedang bergerak menuju apatisme politik itu.

Dalam tingkat golput yang tinggi tersebut, pemilu akan gampang dimenangi partai kader semacam PKS. Sebab, partai kader mempunyai simpatisan yang loyal serta dibangun melalui proses kaderisasi ideologis yang baik dan sistematis. Dengan begitu, ketika ada peristiwa-peristiwa politik semacam pemilu, tidaklah sukar memobilisasi massa atau menggalang dana. Bayangkan, jika seorang kader yang setia secara militan mempengaruhi tiga atau empat anggota keluarga, kerabat, atau teman mereka yang mengambang secara politik, hasilnya adalah pilkada Jawa Barat ini.

Saksikan juga pemilihan gubernur Jakarta Raya sebelumnya. Di sini PKS berhasil menggaet angka 40 persen untuk kandidat mereka meskipun harus melawan koalisi partai-partai besar. Padahal jumlah kader mereka lebih rendah dari persentase itu. Fenomena itu sukar dijelaskan kecuali dengan memahami bahwa PKS mempunyai basis pendukung yang sangat setia, militan, dan akur.

Kecenderungan ini yang harus dibaca partai massa, yaitu partai yang memiliki pendukung tidak loyal dan berubah-ubah, cenderung pragmatis. Partai-partai semacam ini mungkin hanya mampu mengandalkan nama besar, tokoh-tokoh tenar, dan tampan. Tapi kemenangan mereka harus dicapai dengan biaya politik dan sosial yang jauh lebih besar ketimbang partai kader.

Partai kader telah menginvestasikan kemenangan mereka melalui kaderisasi, pendidikan politik, ikatan komunitas yang kuat, dan agenda politik lebih terstruktur di bawah ideologi yang jelas. Singkat kata, tanpa ideologi, tanpa kaderisasi, partai massa sukar berjaya menggaet pemilih khusus, yaitu yang punya wawasan tertentu tentang bagaimana seharusnya mengelola negara.

Jadi jangan kaget bila dalam beberapa tahun ke depan, PKS bakal mempunyai posisi tawar yang terus menguat. Melalui kegiatan indoktrinasi ideologi yang disebut “Tarbiyah” PKS telah merintis proses pengkaderan semenjak dini. Para calon kader dibina secara disiplin semenjak SMA, dan dijaga ketika di perguruan tinggi.

Boleh dibilang PKS berpotensi berkembang pesat, dan dengan kader-kader yang terdidik, mereka akan menuai banyak kemenangan di masa depan. Dalam hal ini, partai-partai lain hendaknya mulai membakukan ideologi mereka untuk dapat memperoleh basis pendukung yang loyal, bukan mengutamakan kepentingan sesaat belaka. Sayangnya, kebanyakan partai politik kita cenderung pengambil untung sesaat.

Pelajaran lain: Jangan gampang percaya terhadap hasil lembaga survai tanpa memahami metodologinya. Distorsi yang besar, apapun penyebabnya, menunjukkan bahwa ada masalah dalam metodologi mereka. Istilahnya: operasionalisasi konsep tidak andal dan tidak sahih.

Fenomena lain yang perlu diperhitungkan adalah, jangan sepelekan artis karena mereka punya tabungan suara berupa para penggemar fanatik. Paling tidak Dede Yusuf, telah berhasil membuktikan bahwa dia mempunyai nilai jual politik yang tinggi. Tapi, tentu saja, untuk memimpin wilayah Jawa Barat yang luasnya berkali-kali ketimbang Jakarta, dibutuhkan lebih daripada kemampuan seorang artis.